Breaking News

Kamis, 14 Agustus 2014

PRT adalah Pekerja, bukan Pembantu. #PRTA

Lama tak pulanag ke rumah. Mungkin keadaannya sudah berdebu dan kotor. Meski bagaimanapun, selalu ada alasan untuk pulang. Begitupan dengan malam ini. Saya pulang sejenak pada rumah yang sudha lama saya tinggalkan begitu saja. Saya terlalu sibuk dengan dunia saya sehingga terlalu beralasan untuk tidak menulis. Payah, seorang Lia Falsista sudah absen menulis sejak beberapa bulan lalu. Ditengah kesibukan saya sejak tanggal 13 kemarin, malam ini akhirnya saya menyempatkan diri untuk sekedar berbagi tentang pengalaman pribadi. Semoga ini bermanfaat untuk kita semua. Amin.

13-15 Agusuts 2014 saya mendapat mandat dari kantor untuk mewakili LSM tempat saya bekerja, menghadiri "Pelatihan Strategi Teknis Menanggulangi Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA), Kerja sama JARAK dengan Global March Against Child Labour" yang berlokasi di GG House Hotel, Bogor. Semenjak saya bergabung menjadi volunteer untuk Jala PRT, isu PRT (Pekerja Rumah Tangga), isu PRT bukan hal yang baru bagi saya. Walau dalam pelaksanaannya saya masih terlalu dini untuk mengerti sepenuhnya persoalan yang terjadi terhadap PRT. Masih banyak yang harus saya pelajari. Saya brsyukur dipertemukan dengan mbak Lita dan aktivis lainnya yang mengajarkan saya banyak hal tentang isu PRT; yang belum dianggap sebagai isu yang 'SEXY". Ingat, PRT adalah Pekerja, bukan Pembantu. 

Untuk isu PRT, mungkin nanti saya share lebih spesifik lagi. Saat ini, ada sedikit ilmu yang saya dapatkan dari meeting selama dua hari ini, yaitu tentang PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak). Yang masuk kategori PRTA adalah anak yang bekerja disektor rumah tangga dengan kisaran usia di bawah 15 tahun. PRTA yang bekerja, biasanya mengalami masalah-masalah seperti kekerasan seksual, rentan terhadap kekerasan fisik, mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi, adanya jam kerja yang panjang, mengangkat bebak kerja yang berat sehingga mengganggu tumbuh kembang anak, terpapas bahan kimia dan benda-benda tajam sehingga menjadi bentuk pekerjaan terburuk untuk PRTA.  Masalah-masalah inilah yang menjadi kajian bersama. Sementara, belum ada aturan yang jelas tentang UU PRTA. Meskipun pemerintah sudah memiliki hukum tentang perlindungan anak, namun bukan PRTA karena PRTA berada di sektor informal. Sebenarnya, Konvensi ILO 189 bisa dijadikan acuan untuk memberikan kerja layak bagi PRT, termasuk PRTA, jika saja pemerintah sudah meratifikasinya. Dan, RUU Perlndungan PRT yang sudah menjabarkan secara jelas tentang perlindungan PRT. Namun, hingga kini KILO 189 dan RUU Perlindungan PRT belum disahkan. Padahal pihak pemerintah berjanji akan mengesahkan pada Juni lalu, namun hingga kini belum ada kesepakatan yang jelas mengenai hal ini.

Saya sangat beruntung bisa berada diantara orang-orang hebat, yang melibatkan kemendagri, depsos, sarikat pekerja, LSM dan juga Organisasi Masyarakat yang dihadiri sekitar 30 lembaga terkait. Banyak ilmu yang saya terima tentang bagaiaman kita melakukan analisa sosial terhadap kasus yang terjadi terhadap PRTA, melakukan advokasi dan pendampingan serta memahami hak-hak dasar PRTA, dan tentunya setia pertemuan tidak akan dilakukan tanpa adanya kesepakatan umum untuk menyelesaikan masalah. Initinya, PRTA harus dihapuskan, jikapun masih ada majikan yang mempekerjakan PRTAnya, waktu kerja tidak boleh lebih dari tiga jam, dengan jenis pekerjaan yang ringan dan tidak membahayakan, gaji sesuai UMP, serta mendapatkan akses untuk pendidikan. Karena bagaimanapun, usia di bawah 18 tahun, adalah usia mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sementara itu, hak dasar anak adalah hak untuk hidup, untuk tumbuh kembang, untuk mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi. Jika satu dari ke empat hak tersebut tidak diberikan oleh majikan terhadap PRTA, maka majikan melakukan pelanggaran HAM.

Sebenarnya, menghapuskan PRTA tidak bisa dilakukan dalam waktu yang sebentar. Perlu waktu lama untuk menghapuskan PRTA. Namun, langkah utama yang lebih real di lapangan adalah memberikan akses bagi PRTA untuk melanjutkan sekolah dan melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Untuk wajib belajar 12 tahun, perlu upaya ektra untuk merealisasikan ini karena terhambat beberapa faktor, terutama ekonomi. Dan , inilah yang menjadi PR kita bersama, bagaimana caranya agar PRTA tetap melanjutkan sekolah tanpa harus terbebani biaya? Bagaimana mengurangi jumlah PRTA di Indonesia?




Tidak ada komentar:

Designed By